Kemendikdasmen, 2 Februari 2026 — Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), menerima audiensi dari Asosiasi Doktor Pendidikan Dasar Indonesia (ADPENDSI). Audiensi ini membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan kebijakan pendidikan dasar, khususnya peningkatan kualitas, perlindungan, dan pengendalian guru Sekolah Dasar (SD).
Audiensi ini berlangsung di Ruang Sidang Ditjen GTKPG Gedung D lantai 11 hari senin 2 Februari 2026 dipimpin langsung oleh Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A., dan didampingi Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Ferry Maulana Putra, S.Pd., M.Ed. beserta seluruh jajaran baik dari Direktorat Guru Dikdas, Direktorat PPG, serta perwakilan Setditjen GTKPG.
Dalam pertemuan tersebut, ADPENDSI memaparkan hasil brainstorming dan focus group discussion (FGD) yang berisi analisis kebijakan serta rekomendasi terkait berbagai persoalan pendidikan dasar. Isu utama yang disampaikan meliputi linieritas kualifikasi dan sertifikasi guru SD, kebijakan PPG Prajabatan PGSD, mekanisme rekrutmen dan pengangkatan guru melalui PPPK, serta keberlanjutan perlindungan hukum bagi guru SD. Selain itu, perhatian diberikan pada kondisi guru honorer, ketimpangan penempatan lulusan PPG, serta implikasi kebijakan ASN terhadap keberlanjutan profesi guru di daerah.
Selain isu rekrutmen dan penugasan guru, ADPENDSI mengangkat perhatian terhadap kebijakan penetapan Mata Pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di kelas III sampai dengan kelas VI SD sebagaimana tercantum dalam struktur kurikulum terbaru Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025. ADPENDSI mengkonfirmasi pertimbangan dan kesiapan implementasi kebijakan tersebut, terutama terkait ketersediaan guru, kesiapan satuan pendidikan, serta potensi beban tambahan bagi sekolah dan pemerintah daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A., menegaskan bahwa Direktorat Guru Dikdas membuka ruang dialog yang konstruktif dengan komunitas akademik dan organisasi profesi. Menurutnya, masukan berbasis kajian ilmiah seperti yang disampaikan ADPENDSI merupakan bagian penting dalam proses perumusan dan penyempurnaan kebijakan guru pendidikan dasar agar selaras dengan kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Terkait kebijakan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD, Dr. Rachmadi menjelaskan bahwa dr hasil kajian international Education First EPI (English Proficiency Index, 2024) Indonesia menempati peringkat 80 dari 116 negara di dunia, dan ranking 12 dari 23 negara di Asia, yang artinya kualitas pembelajaran bahasa inggris kita perlu diperbaiki. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu disikapi secara cermat dengan tetap memperhatikan kesiapan guru dan satuan pendidikan, serta berharap ADPENDSI bisa berkontribusi.
Dalam konteks tersebut, Direktorat Guru Pendidikan Dasar akan menyiapkan Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris (PKG SD MBI) sebagai program prioritas tahun 2026. Program ini bertujuan memastikan implementasi pembelajaran Bahasa Inggris di SD didukung oleh kompetensi pedagogik dan profesional guru yang memadai serta dilaksanakan secara bertahap dan berkeadilan.
Sementara itu, Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, S.Pd., M.Ed., menegaskan komitmen Direktorat PPG untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG, termasuk transparansi seleksi, relevansi kompetensi profesional, serta keterkaitan antara pendidikan profesi dan penugasan guru di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga menekankan pentingnya sinergi dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk mendorong peningkatan resiliensi mahasiswa calon guru. Menurutnya, kesiapan mental menjadi faktor penting agar calon guru mampu ditempatkan di berbagai wilayah, mengingat kesenjangan kebutuhan guru masih cukup besar antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antara Pulau Jawa dan wilayah lainnya di Indonesia.
Audiensi ini turut membahas rekomendasi ADPENDSI terkait penguatan pendidikan inklusif, peningkatan literasi dan numerasi, serta usulan pembentukan Unit Layanan Bantuan Hukum Guru sebagai upaya memperkuat perlindungan profesi guru SD. Direktorat Guru Pendidikan Dasar menegaskan bahwa hasil audiensi ini akan dijadikan bahan kajian lanjutan melalui koordinasi lintas unit dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui audiensi ini, Direktorat Guru Pendidikan Dasar berharap terjalin kolaborasi berkelanjutan dengan ADPENDSI dan kalangan akademisi guna mewujudkan kebijakan pendidikan dasar yang berkeadilan, berkualitas, dan berorientasi pada peningkatan profesionalisme guru Sekolah Dasar di Indonesia.
