Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak Ibu Guru yang berbahagia,
Marilah kita berhenti sejenak di depan kelas dan memandang wajah-wajah murid yang datang dengan begitu banyak cerita di wajah mereka. Ada yang datang dengan tawa lepas penuh kebahagiaan, dan ada yang datang membawa kegelisahan. Murid-murid datang ke sekolah dengan harapan yang sederhana: merasa aman dan diterima. Ruang-ruang kelas di sekolah tempat mereka mencari ilmu bukan hanya tempat belajar tetapi sebagai ruang yang aman dan nyaman untuk merajut masa depan yang indah.
Semangat inilah yang ingin ditegaskan melalui hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan penanda arah baru bahwa pendidikan kita harus semakin memuliakan martabat manusia. Sekolah ditegaskan sebagai ruang yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi, tempat setiap murid berhak atas perlindungan fisik, psikologis, sosial, bahkan di ruang digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan belajar mereka.
Bapak Ibu Guru, Permendikdasmen ini lahir sekaligus sebagai penyempurnaan arah kebijakan sebelumnya. Pencabutan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menandai bahwa pendekatan lama dinilai belum cukup menjawab tantangan zaman. Kini kita diajak bergerak lebih jauh, membangun budaya secara sistemik, bukan sekadar merespons ketika masalah sudah terjadi tetapi menumbuhkan iklim sekolah yang sehat, hangat, dan beradab sejak awal.
Sekolah yang aman dan nyaman adalah sekolah yang mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh. Murid tidak hanya membutuhkan ruang kelas yang rapi dan nyaman, tetapi juga ruang batin yang tenang dan interaksi yang sehat. Anak-anak perlu merasa bebas menjalankan keyakinannya, merasa terlindungi secara fisik, merasa didukung secara emosional, serta merasa aman ketika berinteraksi di lingkungan sekolah.
Pendekatan yang ditawarkan Permendikdasmen ini sangat selaras dengan nilai luhur pendidikan: humanis, partisipatif, inklusif, tidak diskriminatif, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, menjunjung kesetaraan, dan berkelanjutan. Regulasi ini seolah mengingatkan kembali: bahwa cara kita mendidik harus selalu berangkat dari rasa hormat kepada kemanusiaan.
Tanggung jawab mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman pun tidak dibebankan pada satu pihak saja, tetapi berlaku di kelas, di halaman sekolah, di kegiatan luar sekolah, hingga di ruang-ruang digital yang terhubung dengan aktivitas pembelajaran. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, masyarakat, bahkan media, semuanya menjadi bagian dari ekosistem yang saling terhubung. Sekolah didorong untuk membangun tata kelola yang jelas, membuka ruang edukasi bagi seluruh warga sekolah, memperkuat peran guru dan murid, serta menyiapkan mekanisme respons yang adil dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam perspektif yang lebih luas, budaya sekolah aman dan nyaman sesungguhnya adalah fondasi utama bagi tumbuhnya ekosistem pendidikan yang sehat. Ekosistem ini tidak hanya berbicara tentang relasi antarmanusia, tetapi juga tentang keterhubungan nilai, kebijakan, praktik pembelajaran, dan budaya sekolah yang saling menguatkan. Ketika setiap murid diperlakukan setara tanpa diskriminasi, diberi ruang untuk bersuara, dan dihargai keunikannya, maka sekolah telah menghadirkan keadilan pendidikan dalam wujud paling nyata. Dari ruang yang aman inilah tumbuh kepercayaan diri, rasa memiliki, dan motivasi belajar murid berkembang secara alami. Lingkungan yang memuliakan martabat murid akan memberi nutrisi bagi tumbuh kembang mereka secara utuh baik akademik, sosial, emosional, dan karakter sehingga sekolah benar-benar menjadi tempat bertumbuh yang baik dan aman.
Pendekatan terhadap pelanggaran pun kini diletakkan dalam bingkai yang lebih beradab. Bukan semata menghukum, tetapi melindungi korban, mendidik pelaku, dan memulihkan suasana sekolah. Anak tetap anak, siapa pun posisinya dalam sebuah peristiwa. Bahkan ketika sedang menghadapi proses penanganan masalah, hak mereka atas pendidikan tetap harus dijaga. Inilah wajah pendidikan yang memanusiakan manusia.
Lebih jauh, kehadiran pemerintah daerah melalui pembentukan kelompok kerja, dukungan pendanaan, evaluasi berkala, hingga pelibatan orang tua dan masyarakat, menunjukkan bahwa gerakan ini sebagai ikhtiar bersama untuk membangun peradaban sekolah. Orang tua diajak menyelaraskan pola asuh, media diharapkan mengedepankan etika dan empati, dan sekolah menjadi simpul kolaborasi semua pihak demi keselamatan dan kesejahteraan anak.
Pada akhirnya, Bapak dan Ibu Guru, budaya sekolah aman dan nyaman tidak hanya diwujudkan dalam lembaran regulasi akan tetapi membutuhkan bukti nyata keterlibatan dan kerjasama berbagai elemen kehidupan. Regulasi hanyalah kompas, tetapi kitalah yang menggerakkan langkah.
Mari kita jadikan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar aturan, tetapi gerakan bersama. Mulai dari langkah kecil yang konsisten: sapaan ramah di pagi hari, dari kelas yang penuh empati, hingga sekolah yang benar-benar terasa seperti rumah. Saat murid merasa aman, dihargai, dan didengar, di situlah pendidikan tumbuh dengan makna yang sesungguhnya.
